PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN...
Pasal 16
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
Pelayanan administrasi permohonan Gelar di tingkat Setjen Kemhan: a. Sekjen Kemhan menerima permohonan untuk mendapatkan Gelar dari Kasatker di lingkungan Kemhan; b. Sekjen Kemhan menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Gelar; c. Sekjen Kemhan meneruskan permohonan ke Kas Angkatan bagi Prajurit yang telah gugur atau meninggal dunia; dan d. Sekjen Kemhan meneruskan permohonan ke Menteri bagi PNS Kemhan yang telah gugur atau meninggal dunia.
