PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA RINCI WILAYAH PERTAHANAN
Pasal 9
BAB 3 — MUATAN RENCANA RINCI WILAYAH PERTAHANAN
Tujuan,kebijakan,dan strategi penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan terjemahan dari visi dan misi pengembangan Wilayah Pertahanan yang dapat dicapai dalam jangka waktu 20(dua puluh) tahun.
