PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA RINCI WILAYAH PERTAHANAN
Pasal 8
BAB 3 — MUATAN RENCANA RINCI WILAYAH PERTAHANAN
Konsep RRWP sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) huruf d harus memuat: a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang; b. RRWP statis; c. RRWP dinamis; d. arahan pemanfaatan ruang; dan e. arahan pengendalian pemanfaatan ruang.
