PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA RINCI WILAYAH PERTAHANAN
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA RINCI WILAYAH PERTAHANAN
(1) Masa berlaku RRWP 20 (dua puluh) tahun sejak peraturan RRWP diundangkan. (2) RRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun serta dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal terjadi: a. bencana berskala nasional; b. perubahan batas teritorial yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan/atau c. perubahan kebijakan nasional di bidang pertahanan. (3) RRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambar dalam peta dengan skala 1 : 50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) dan/atau multi skala.
