PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA RINCI WILAYAH PERTAHANAN
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA RINCI WILAYAH PERTAHANAN
(1) Penyusunan RRWP diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 16 (enam belas) bulan. (2) Penyusunan RRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan pemangku kepentingan.
