PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA RINCI WILAYAH PERTAHANAN
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA RINCI WILAYAH PERTAHANAN
(1) RRWP merupakan RRWP yang baru disusun dan RRWP yang direvisi sebagai hasil peninjauan kembali. (2) Penyusunan RRWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. persiapan; b. pengumpulan data dan informasi; c. pengolahan dan analisis data; d. penyusunan konsep RRWP; e. pembahasan konsep RRWP; dan f. persetujuan konsep RRWP (3) Penyusunan RRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima TNI
