PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA RINCI WILAYAH PERTAHANAN
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA RINCI WILAYAH PERTAHANAN
(1) RRWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun oleh Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara. (2) Penyusunan RRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada RRWP. (3) Hasil Penyusunan RRWP sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan Panglima TNI.
(4) RRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
