PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA RINCI WILAYAH PERTAHANAN
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA RINCI WILAYAH PERTAHANAN
(1) RRWP merupakan alat operasionalisasi RRWP dan sebagai dasar untuk mengembangkan sarana dan prasarana pertahanan. (2) RRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. RRWP darat; b. RRWP laut; dan c. RRWP udara.
