PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA RINCI WILAYAH PERTAHANAN
Pasal 10
BAB 3 — MUATAN RENCANA RINCI WILAYAH PERTAHANAN
RRWP statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi: a. pangkalan militer atau kesatrian; b. daerah latihan militer; c. instalasi militer; d. daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer; e. daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya; f. daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; g. objek vital nasional yang bersifat strategis; dan/atau h. kepentingan pertahanan udara.
