PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA RINCI WILAYAH PERTAHANAN
Pasal 11
BAB 3 — MUATAN RENCANA RINCI WILAYAH PERTAHANAN
RRWP dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi: a. daerah latihan militer;
b. medan pertahanan penyanggah;
c. medan pertahanan utama; d. daerah perlawanan; e. daerah pertempuran; f. daerah komunikasi dari suatu mandala perang; g. daerah belakang dari suatu mandala perang; dan h. daerah pangkal perlawanan.
