PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA RINCI WILAYAH PERTAHANAN
Pasal 12
BAB 3 — MUATAN RENCANA RINCI WILAYAH PERTAHANAN
Arahan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d merupakan arahan pembangunan atau pengembangan Wilayah Pertahanan untuk mewujudkan penataan Wilayah Pertahanan.
