PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA RINCI WILAYAH PERTAHANAN
Pasal 13
BAB 3 — MUATAN RENCANA RINCI WILAYAH PERTAHANAN
Arahan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e meliputi: a. arahan peraturan zonasi untuk Wilayah Pertahanan; b. arahan perizinan untuk Wilayah Pertahanan; c. arahan insentif dan disinsentif Wilayah Pertahanan; dan d. arahan sanksi untuk Wilayah Pertahanan.
