PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 9
pasal.id
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja setiap bulannya.
