PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 8
pasal.id
(1) Pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja per-Kelas Jabatan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA di luar DSP di lingkungan Kemhan, diberikan berdasarkan Kelas Jabatan. (2) Ketentuan mengenai Tunjangan Kinerja per-Kelas Jabatan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA di Luar DSP di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
