PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 7
pasal.id
(1) Pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja per-Kelas Jabatan bagi PNS di Luar DSP di lingkungan Kemhan, diberikan berdasarkan Kelas Jabatan. (2) Ketentuan mengenai Tunjangan Kinerja per-Kelas Jabatan bagi PNS di Luar DSP di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
