PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 10
pasal.id
(1) Menteri yang mengepalai dan memimpin Kemhan diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di lingkungan Kemhan. (2) Tunjangan Kinerja bagi Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
