PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 4
pasal.id
Prinsip pemberian Tunjangan Kinerja: a. adil, yaitu Tunjangan Kinerja diberikan sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang dilaksanakan; b. layak, yaitu Tunjangan Kinerja diberikan secara wajar sesuai dengan kinerja dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran yang ada; c. transparan, yaitu Tunjangan Kinerja diberikan secara jelas dan terbuka; dan d. akuntabel, yaitu Tunjangan Kinerja yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
