PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 3
pasal.id
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang nyata tidak mempunyai pekerjaan atau tugas tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai yang diberhentikan dari Jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai); d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kemhan; dan e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
