Pasal 5
pasal.id
(1) Tunjangan Kinerja diberikan kepada seluruh Pegawai yang bekerja secara penuh dan menempati Jabatan struktural atau Jabatan fungsional, termasuk Pegawai yang sedang melaksanakan pendidikan dan penugasan serta Pegawai yang berada di Luar DSP.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan, yang dihitung berdasarkan kehadiran dan capaian kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang berlaku baginya. (3) Tunjangan Kinerja diberikan menurut Peringkat Jabatan terhitung mulai tanggal Pegawai yang bersangkutan telah secara nyata melaksanakan tugas/Jabatan/pekerjaan paling sedikit 1(satu) bulan terhitung mulai tanggal 1 (satu) atau hari kerja berikutnya, apabila tanggal 1 (satu) jatuh pada hari libur.
