PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 33
pasal.id
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran dan pengurangan Tunjangan Kinerja ini dilaksanakan oleh Tim Pengawas yang dibentuk dengan keputusan Menteri . (2) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Inspektorat Jenderal Kemhan; b. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan; c. Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemhan; d. Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan; e. Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan; f. Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan; dan g. Pusat Keuangan Kemhan. (3) Tim Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan melaporkan hasil pengawasan kepada Menteri dalam hal ini Sekretaris Jenderal Kemhan.
