PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 32
pasal.id
(1) Kegiatan pengawasan terhadap pembayaran dan pengurangan Tunjangan Kinerja dilaksanakan secara obyektif, profesional, dan transparan dalam menilai disiplin kehadiran maupun pelaksanaan pekerjaan. (2) Hasil kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan tertulis yang diketahui oleh Kepala Satker/Kepala Sub Satker sebagai dasar dalam pembayaran dan pengurangan Tunjangan Kinerja.
