PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 31
pasal.id
Pengurangan Tunjangan Kinerja dilaksanakan oleh Kepala Satker/Sub Satker setiap bulannya, melalui Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu dan selanjutnya disetorkan kepada kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
