PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 30
pasal.id
(1) Pengajuan Tunjangan Kinerja dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari pengajuan Kepala Satker/Kepala
Sub Satker kepada Sekretaris Jenderal Kemhan dalam hal ini Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemhan, untuk diteruskan kepada Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan yang selanjutnya diajukan kepada Menteri Keuangan. (2) Anggaran Tunjangan Kinerja dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kemhan.
