PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 34
pasal.id
(1) Pegawai yang melaksanakan mutasi di lingkungan Kemhan, wajib melampirkan surat keterangan dari satuan lama mengenai penerimaan terakhir Tunjangan Kinerja dan absensi kehadiran, untuk diperhitungkan dalam pembayaran Tunjangan Kinerja pada bulan berikutnya pada satuan baru. (2) Dalam hal terjadi perubahan struktur organisasi, Kelas Jabatan, indeks Tunjangan Kinerja, dan pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai akan disesuaikan dengan perubahan yang ada.
