PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 20
pasal.id
(1) Seluruh Pegawai berhak mendapatkan pembayaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatannya. (2) Penyesuaian pemberian Tunjangan Kinerja sebagai akibat dari perubahan Kelas Jabatan diberikan pada bulan berikutnya terhitung mulai tanggal Pegawai menduduki Jabatan sesuai dengan keputusan Menteri.
