Pasal 19
pasal.id
(1) Apabila mesin rekam kehadiran secara elektronik tidak berfungsi, pencatatan kedatangan dan kepulangan kerja Pegawai dilaksanakan dengan mengisi formulir daftar hadir. (2) Penanggung jawab pencatatan kedatangan dan kepulangan kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Kepala Satker/Kepala Sub Satker bersangkutan.
(3) Kepala Satker/Kepala Sub Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan pencatatan kedatangan dan kepulangan kerja Pegawai tersebut kepada pejabat yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran pada Satker/Sub Satker bersangkutan. (4) Ketentuan mengenai formulir daftar hadir apabila mesin rekam kehadiran secara elektronik tidak berfungsi sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
