PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 18
pasal.id
Penanggung jawab pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib melaporkan rekapitulasi kehadiran Pegawai setiap bulan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan, paling lambat setiap tanggal 6 pada bulan berikutnya atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 6 jatuh pada hari libur.
