PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 21
pasal.id
(1) Tunjangan Kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada Jabatan yang didudukinya. (2) Bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (3) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari pada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
