PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA BAHAN KIMIA DARI...
Pasal 7
BAB 3 — KLASIFIKASI DAMPAK BAHAYA BAHAN KIMIA
Bahaya terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dapat mengakibatkan perubahan terhadap: a. ekosistem bumi; b. lingkungan global; dan c. lapisan ozon.
