PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA BAHAN KIMIA DARI...
Pasal 8
BAB 4 — MEKANISME PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA BAHAN KIMIA
Penanggulangan medis korban bencana kimia dilakukan sejak dilokasi kejadian/lokasi bencana, selama transportasi dan penanganan di rumah sakit, prinsip penanganannya sesuai dengan penanganan pasien gawat darurat, hal khusus yang harus dilakukan adalah melakukan dekontaminasi, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan pemberian Antidotum.
