PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA BAHAN KIMIA DARI...
Pasal 6
BAB 3 — KLASIFIKASI DAMPAK BAHAYA BAHAN KIMIA
Bahaya terhadap kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat mengakibatkan: a. toksisitas akut; b. iritasi kulit; c. kerusakan mata serius/iritasi pada mata; d. sensitisasi saluran pernafasan atau pada kulit; e. mutagenisitas pada sel nutfah; f. karsinogenitas; g. toksisitas pada reproduksi; h. toksisitas pada organ sasaran spesifik setelah paparan tunggal;
i. toksisitas pada organ sasaran spesifik setelah paparan berulang; dan j. bahaya aspirasi.
