PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA BAHAN KIMIA DARI...
Pasal 18
BAB 4 — MEKANISME PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA BAHAN KIMIA
Penyelenggaraan Penanggulangan pada tahap pasca insiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c di tingkat pusat melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. membantu Kementerian Kesehatan dalam evaluasi Dampak Bahaya Bahan Kimia guna menanggulangi kemungkinan timbulnya Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular dan penyakit lainnya; dan b. evaluasi pelaksanaan bantuan kesehatan dalam Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia.
