PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA BAHAN KIMIA DARI...
Pasal 19
BAB 4 — MEKANISME PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA BAHAN KIMIA
Penyelenggaraan penanggulangan pada tahap pasca insiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c di tingkat daerah melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. mendukung upaya pelayanan kesehatan akibat atau Dampak Bahaya Bahan Kimia; dan b. evaluasi pelaksanaan bantuan kesehatan dalam Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya bahan kimia.
