Pasal 17
BAB 4 — MEKANISME PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA BAHAN KIMIA
Penyelenggaraan Penanggulangan pada tahap tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b di tingkat daerah melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. menginformasikan kejadian Dampak Bahaya Bahan Kimia pada kesempatan pertama kepada Koordinator bantuan kesehatan dalam Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia tingkat pusat; b. menerjunkan Tim Reaksi Cepat yang telah dipersiapkan ke lokasi bencana; c. mengaktifkan Puskodalops bantuan kesehatan dalam Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia;
d. melakukan tindakan penilaian cepat dengan memastikan adanya suatu kedaruratan, MENETAPKAN sumber bencana, area karantina dan dekontaminasi; e. mengaktifkan sistem tanggap darurat yang ada dengan melakukan penyelamatan korban dengan memberikan penanganan teknis medis, dekontaminasi, dan memberikan bantuan teknis medis khusus; f. menggelar sistem komunikasi dan informasi; g. bekerja sama dengan Tim Nuklir Biologi dan Kimia dan Pemadam Kebakaran bila bencana beraspek Nuklir Biologi dan Kimia serta radiasi; dan h. menyiapkan rumah sakit setempat sebagai rujukan dari lokasi Dampak Bahaya Bahan Kimia atau dari tempat penampungan pengungsi.
