Pasal 16
BAB 4 — MEKANISME PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA BAHAN KIMIA
Penyelenggaraan Penanggulangan pada tahap tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b di tingkat pusat melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. mengkoordinasikan pelaksanaan bantuan kesehatan Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia antara Satgaskes, rumah sakit rujukan, dan mobilisasi sumber daya kesehatan dengan sektor lain pada tahap tanggap darurat; b. mengkoordinasikan sistem epidemiologi surveilans, kesehatan lingkungan dan pemberantasan penyakit,
logistik dan peralatan kesehatan dalam rangka pencegahan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular di tempat penanggulangan pengungsi dan lokasi sekitarnya; c. mengkoordinasikan bantuan obat, bahan habis pakai dan perbekalan kesehatan yang diperlukan serta pengawasan atas kualitas obat dan makanan bantuan untuk korban; d. mengkoordinasikan tugas dan fungsi teknis medis pada bantuan kesehatan dalam Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia agar lebih efektif dan efisien; e. mengkoordinasikan Poskodalops Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia; f. mengadakan koordinasi lintas sektor untuk angkutan personel, peralatan, bahan bantuan dan lain-lain; g. mengkoordinasikan bantuan kesehatan militer asing, swasta dan lembaga sosial; h. berkoordinasi dengan tingkat daerah dalam mempersiapkan bantuan kesehatan dalam Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia; dan i. berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Nasional untuk mengidentifikasi korban masal.
