Pasal 15
BAB 4 — MEKANISME PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA BAHAN KIMIA
Penyelenggaraan Penanggulangan pada tahap pra insiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a di tingkat daerah melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. melakukan analisa dan pemilihan upaya pengendalian situasi serta merencanakan penempatan Satgaskes;
b. mempersiapkan Rumah sakit yang dilengkapi dengan area dan ruangan dekontaminasi tenaga, sarana dan prasarananya; c. mempersiapkan daerah karantina disesuaikan dengan tempat kejadian; d. melakukan identifikasi daerah berbahaya, kurang berbahaya dan aman; e. membuat peta daerah rawan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia; f. membuat rencana kontijensi; g. menyusun dan menyebarluaskan prosedur tetap bantuan kesehatan Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia; h. membentuk dan mengembangkan Tim Bantuan Kesehatan Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia; i. menyelenggarakan pelatihan dengan melibatkan institusi terkait; j. membentuk Poskodalops bantuan kesehatan dalam Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia; k. membuat Protap Penggelaran sistem komunikasi dan informasi; dan l. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kesiapsiagaan Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia.
