Pasal 14
BAB 4 — MEKANISME PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA BAHAN KIMIA
Penyelenggaraan Penanggulangan pada tahap pra insiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a di tingkat pusat melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. melakukan pemetaan daerah-daerah yang potensial timbulnya Dampak Bahaya Bahan Kimia bilamana terjadi situasi darurat, dan menyusun standar kontijensi yang dapat dioperasionalkan dengan melibatkan Instansi terkait; b. mengembangkan sistem komunikasi dan informasi antara kesehatan lapangan dengan Satgaskes rumah sakit rujukan; c. membuat petunjuk pelaksanaan bantuan kesehatan dalam Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia di lingkungan Kemhan dan TNI; d. mengadakan sosialisasi petunjuk pelaksanaan bantuan kesehatan dalam Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia; e. melaksanakan inventarisasi sumber daya kesehatan dan peta geomedik; f. melakukan koordinasi tentang sistem pengamanan personel dan materiil dengan instansi terkait untuk insiden beraspek kimia; g. berkoordinasi dengan Satuan TNI yang terlibat dalam tugas penanganan Bahan Kimia serta instansi terkait; h. melakukan supervisi pelatihan yang dilaksanakan tingkat daerah untuk pelaksanaan bantuan kesehatan dalam Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia; i. membuat perencanaan anggaran kebutuhan hidup personel yang terlibat dan biaya perawatan kesehatan korban; dan j. mengadakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan kesehatan pada Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia.
