PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 6
(1)
Pemilihan diselenggarakan melalui tahapan persiapan
dan tahapan pelaksanaan.
(2)
Tahapan
persiapan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1), meliputi:
a. penyusunan
program,
kegiatan,
dan
jadwal
Pemilihan;
b. pengumuman pendaftaran bakal calon gubernur,
bakal calon bupati, dan bakal calon walikota;
c. pendaftaran bakal calon gubernur, bakal calon
bupati, dan bakal calon walikota;
d. penelitian persyaratan administratif bakal calon
gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon
walikota; dan
e. uji publik.
(3)
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. penyampaian visi dan misi;
b. pemungutan dan penghitungan suara; dan
c. penetapan hasil pemilihan.
