PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tahapan pemilihan, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota membentuk Panlih paling lambat 7 (tujuh) hari setelah disampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Panlih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan rapat paripurna.
Pasal 8 . . .
