PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 5
(1) DPRD provinsi memberitahukan secara tertulis kepada gubernur mengenai berakhirnya masa jabatan gubernur selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan gubernur. (2) DPRD . . .
(2) DPRD kabupaten/kota memberitahukan secara tertulis kepada bupati dan walikota mengenai berakhirnya masa jabatan bupati dan walikota selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan bupati dan walikota.
