PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 4
(1) Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali serentak secara nasional. (2) Calon gubernur dan calon bupati dan calon walikota berasal dari bakal calon yang telah mengikuti proses uji publik.
