Pasal 57
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan
hukum menghilangkan hak seseorang menjadi
calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota,
diancam dengan pidana penjara paling singkat
(tiga
puluh
enam)
bulan
dan
paling
lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda
paling
sedikit
Rp.36.000.000,00
(tiga
puluh
enam
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2)
Setiap orang yang karena jabatannya dengan
sengaja secara melawan hukum menghilangkan
hak
seseorang
menjadi
calon
gubernur,
calon
bupati,
dan
calon
walikota,
diancam
dengan pidana penjara paling singkat 48 (empat
puluh
delapan)
bulan
dan
paling
lama
96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda
paling sedikit Rp.48.000.000,00 (empat puluh
delapan
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp.96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta
rupiah).
