PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 58
Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui
bahwa suatu surat adalah tidak sah atau dipalsukan,
menggunakannya,
atau
menyuruh
orang
lain
menggunakannya sebagai surat sah, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam)
bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan
dan denda paling sedikit Rp.36.000.000,00 (tiga
puluh
enam
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
