PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 56
Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat
yang menurut suatu aturan dalam Undang-Undang ini
diperlukan
untuk
menjalankan
suatu
perbuatan
dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang
lain
sebagai
seolah-olah
surat
sah
atau
tidak
dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama
72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah).
Pasal 57 . . .
