Pasal 51
(1)
Apabila gubernur berhenti atau diberhentikan
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan sisa
masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas)
bulan, Presiden menetapkan penjabat gubernur
atas usul Menteri sampai dengan berakhirnya
masa jabatan gubernur.
(2)
Apabila sisa masa jabatan gubernur berhenti atau
diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan
belas) bulan, dilakukan pemilihan gubernur oleh
DPRD provinsi.
(3)
Gubernur
hasil
pemilihan
oleh
DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan
sisa masa jabatan gubernur yang berhenti atau
yang diberhentikan.
(4)
Apabila gubernur berhenti atau diberhentikan
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, fraksi atau
gabungan fraksi yang mengusung gubernur yang
berhenti atau yang diberhentikan mengusulkan
2 (dua) orang calon gubernur kepada DPRD
provinsi untuk dipilih.
(5)
Apabila gubernur berhenti atau diberhentikan
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh kekuatan hukum tetap berasal dari
perseorangan, fraksi atau gabungan fraksi yang
memiliki kursi di DPRD provinsi paling kurang
20% . . .
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi atau memiliki paling kurang 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah mengusulkan 2 (dua) orang calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk dipilih. (6) Presiden mengesahkan pengangkatan calon gubernur terpilih sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (1).
