Pasal 52
(1)
Apabila
bupati/walikota
berhenti
atau
diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dan sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan
belas)
bulan,
Menteri
menetapkan
penjabat
bupati/walikota sampai dengan berakhirnya masa
jabatan bupati/walikota atas usul Gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat.
(2)
Apabila
sisa
masa
jabatan
bupati/walikota
berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari
18 (delapan belas) bulan, dilakukan pemilihan
bupati/walikota melalui DPRD kabupaten/kota.
(3)
Bupati/walikota
hasil
pemilihan
oleh
DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan
sisa masa jabatan bupati/walikota yang berhenti
atau yang diberhentikan.
(4)
Apabila
bupati/walikota
berhenti
atau
diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
fraksi atau gabungan fraksi yang mengusung
bupati/walikota
yang
berhenti
atau
yang
diberhentikan mengusulkan 2 (dua) orang calon
bupati/walikota kepada DPRD kabupaten/kota
untuk dipilih.
(5) Apabila . . .
(5) Apabila bupati/walikota berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berasal dari perseorangan, fraksi atau gabungan fraksi yang memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota paling kurang 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi atau memiliki paling kurang 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah mengusulkan (dua) orang calon bupati/walikota kepada DPRD kabupaten/kota untuk dipilih. (6) Menteri mengesahkan pengangkatan calon bupati/walikota terpilih sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (2).
