PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 50
(1) Dalam hal gubernur, bupati, dan walikota berhalangan tetap, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota tidak serta merta menggantikan gubernur, bupati, dan walikota. (2) Wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota menjalankan tugas sehari-hari gubernur, bupati, dan walikota sebagai pelaksana tugas harian sampai dengan terpilihnya gubernur, bupati, dan walikota.
