PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 47
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “berakhir bersamaan dengan masa jabatan gubernur, bupati, dan walikota” adalah masa jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota berakhir bersamaan dengan periode masa jabatan gubernur, bupati, dan walikota. Jika gubernur, bupati, dan walikota berhenti atau diberhentikan atau berhalangan tetap sebelum masa jabatannya berakhir, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota tetap menjabat sampai dengan akhir periode masa jabatan gubernur, bupati, dan walikota atau sampai diterbitkannya keputusan lebih lanjut terkait penetapan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota. Ayat (3) Cukup jelas.
