Pasal 46
(1)
Warga
negara
Republik
Indonesia
yang
dapat
ditetapkan menjadi calon wakil gubernur, wakil bupati,
dan
wakil
walikota
adalah
yang
memenuhi
persayaratan sebagai berikut:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan
17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta Pemerintah Pusat;
c.
berpendidikan paling kurang sekolah lanjutan
tingkat atas atau sederajat;
d.
mempunyai
kecakapan
dan
pengalaman
pekerjaan yang cukup di bidang pelayanan publik;
e.
calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan
calon wakil walikota yang berasal dari pegawai
negeri sipil (PNS) dengan golongan kepangkatan
sekurang-kurangnya IV/c untuk calon wakil
gubernur, dan golongan kepangkatan sekurang-
kurangnya IV/b untuk calon wakil bupati /wakil
walikota dan pernah atau sedang menduduki
jabatan eselon II/a untuk calon wakil gubernur
dan eselon II/b untuk calon wakil bupati dan
calon wakil walikota;
f.
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk
calon wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima)
tahun untuk calon wakil bupati/walikota;
g. mampu . . .
g.
mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan
hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim
dokter Daerah;
h.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara
di atas 5 (lima) tahun.
i.
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh
kekuatan hukum tetap;
j.
menyerahkan
daftar
kekayaan
pribadi
dan
bersedia untuk diumumkan;
k.
tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum
yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara;
l.
tidak
sedang
dinyatakan
pailit
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh
kekuatan hukum tetap;
m.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan
laporan pajak pribadi;
n.
tidak
memiliki
konflik
kepentingan
dengan
gubernur, bupati, dan walikota tidak memiliki
ikatan perkawinan atau garis keturunan 1 (satu)
tingkat lurus ke atas, ke bawah dan ke samping
dengan gubernur, bupati, dan walikota;
o.
calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan
calon wakil walikota yang berasal dari pegawai
negeri sipil (PNS) tidak pernah dijatuhi hukuman
disiplin
berat
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan mengenai kepegawaian;
p.
calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan
calon wakil walikota yang berasal dari pegawai
negeri sipil (PNS) menyerahkan surat pernyataan
mengundurkan diri dari pegawai negeri sipil (PNS)
sejak pendaftaran; dan
q.
menyerahkan daftar riwayat hidup.
(2) Dokumen . . .
(2)
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi:
a.
surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani
oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan
syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf n, huruf o, dan huruf p;
b.
fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak
yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat
calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c;
c.
fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
Elektronik
(KTP-El)
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan (NIK);
d.
fotokopi SK pangkat terakhir dan SK jabatan
terakhir yang telah dilegalisir oleh pihak yang
berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e;
e.
surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan
secara rohani dan jasmani dari Tim Pemeriksa
yang
ditetapkan
oleh
Panlih,
sebagai
bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf g;
f.
surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara di atas 5 (lima) tahun dari
Pengadilan
Negeri
yang
wilayah
hukumnya
meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf h;
g.
surat keterangan tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap, dari Pengadilan
Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat
calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf i;
h. surat . . .
h. surat tanda terima laporan kekayaan calon, dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j; i. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k; j. surat keterangan tidak dinyatakan pailit, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l; k. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m; dan l. daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil walikota, termasuk di dalamnya memuat kecakapan dan pengalaman pekerjaan di bidang pelayanan publik.
