Pasal 45
(1)
Jumlah wakil gubernur berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a.
Daerah provinsi dengan jumlah penduduk sampai
dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa tidak memiliki
wakil gubernur;
b.
Daerah provinsi dengan jumlah penduduk di atas
1.000.000
(satu
juta)
jiwa
sampai
dengan
3.000.000 (tiga juta) jiwa memiliki 1 (satu) wakil
gubernur;
c.
Daerah provinsi dengan jumlah penduduk di atas
3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 10.000.000
(sepuluh juta) juta jiwa dapat memiliki 2 (dua)
wakil gubernur;
d.
Daerah provinsi dengan jumlah penduduk di atas
10.000.000 (sepuluh juta) jiwa dapat memiliki
3 (tiga) wakil gubernur.
(2) Jumlah . . .
(2) Jumlah wakil bupati/wakil walikota berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa tidak memiliki wakil bupati/walikota; b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 100.000 (seratus ribu) jiwa sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa memiliki 1 (satu) wakil bupati/walikota; c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa dapat memiliki 2 (dua) wakil bupati/walikota.
